NPM : 12410701
KELAS : 2 IB 02
MATKUL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
PENGERTIAN
POLITIK, STRATEGI DAN POLSTRANAS
Kata “politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah Polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teia, berarti
urusan. Dalam basaha Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkain
asas, perinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan Policy memiliki hubungan yang
erat dan timbal balik. Poliyics memberikan asas, jalan, arah dan medannya
sedangkan politicy memberiakn pertimbangan dengan cara pelaksanaan asas, jalan
dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan pembicaraan-pembicaraan umum yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang ini
memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya alam.
a.
Negara
Merupakan suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggin yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan
Umum
Merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) alam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting.
2.
Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu strategia yang dapat diartikan sebagai “ the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan
peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern saat
ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seseorang panglima dalam peperangan tetapi sudah digunakan secara luas,
termaksud dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Secara umum strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan.
Dengan demikian,
strategi tidak hanyan menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer,
tetapi telah meluap ke segala bidang kehidupan.
3.
Politik
dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan, kebijaksanaan Negara tentang pembinaan
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
menengah, dan panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencaai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusun politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan
nusantara, ketahanan nasional.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selam ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersusun dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik” dan “infrastruktur politik”.
Mekanisme penyusun
politik dan stratehi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden atau mandataris MPR dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tertinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi.
D.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
Kebijakan Umum
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
4. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
5. Dua
macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh
presiden atau mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan Negara dan
pembangunan nasional yang diterapkan setiap 5 tahun sekali dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional merupan
keterpaduan kata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunaa
kekuasaan untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam penggunana sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu, kita memerlukan sistem managemen nasional.
REFERENSI
:
Sumarsono, S dan
Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar