NAMA : FEBRY ARYANTO
NPM : 12410701
KELAS : 2 IB 02
MATKUL : KEWARGANEGARAAN
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (HAM) sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebab HAM menjamin
manusia hidup dengan tentram, adil, aman dan bahagia. Oleh sebab itu, penegakan
dan perlindungan HAM secara baik dan benar sangat diperlukan bagi kehidupan
manusia.
Dalam
hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan hak asasi
manusia itu? Hak asasi berasal dari bahasa inggris Human Rights. Belanda menyebut Gronrecten,
di Prancis sering disebut droits de l’homme
yang berarti hak manusia. Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa, bersifat universal dan langgeng.
Untuk
lebih memahami arti dari hak asasi manusia, berikut ini pendapat dari para ahli
:
1. John
Locke
Hak asasi manusia hak
yangdibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak).
2. Koencara
Poerbapranata (1976)
Hak asasi adalah hak
asasi manusia menurut kodratnyayang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya
sehingga bersifat suci.
3. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum dan pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia ada
juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang perlu dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib
untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki
orang lain.
HAK
tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama,
warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin dan sebagainya. Oleh sebab itu,
HAM berlaku dan bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar.
Pengelompokan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Adapun
hak asasi manusia yang perlu dijunjung tinggi dan dilindungi adalah sebagai
berikut :
a. Hak
hidup (life)
b. Hak
kemerdekaan (liberty)
c. Hak
memiliki sesuatu (property)
d. Hak
mencapi kesejahteraan dan kebahagiaan
Pengelompokan
HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial
dan budaya. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
a. Hak
Sipil dan Politik
Hak sipil mencangkup
sebagai berikut :
1. Hak
untuk menentukkan nasib sendiri.
2. Hak
untuk hidup.
3. Hak
untuk tidak dihukum mati
4. Hak
untuk tidak disiksa
5. Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak
atas peradilan yang adil
1. Hak
untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
untuk berkumpul dan bersifat
3. Hak
untung mendapatkan persamaan perlakuan didepan hokum
4. Hak
untuk memilih dan dipilih
b. Hak
Ekonoi, Sosial dan Budaya
Hak ekonomi dan sosial
antara lain sebagai berikut :
1. Hak
untuk bekerja
2. Hak
untuk mndapatkan upah yang sama
3. Hak
untuk cuti
4. Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
5. Hak
atas makanan
6. Hak
atas perumahan
7. Hak
atas kesehatan
8. Hak
atas pendidikan
Adapun
hak budaya sebagai berikut :
1. Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak
untum memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
c. Hak
Pembangunan
Hak pembangunan
mencakup tiga hak berikut :
1. Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak
Adapun
menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berikut :
a. Hak
untuk hidup
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak
mengembangkan diri
d. Hak
atas kebebasan pribadi
e. Hak
atas rasa aman
f. Hak
memperoleh keadilan
g. Hak
atas kesejahteraan
h. Hak
turut serta dalam pemerintah
i.
Hak wanita
j.
Hak anak
Sejarah
HAM dalam Peradapan Dunia
Kita
harus melihat sejarah-sejarah perjuangan HAM dunia, bagaimana sejarah
perjuangan tersebut? Dokumen-dokumen pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
yang menggambarkan perjuangan rakyat melawan kekejaman para penguasa Negara adalah
sebagai berikut :
a. Magna
Charta (Piagam Agung 1215)
Dokumen ini lahir di
Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Dokumen ini membatasi
kekuasaan raja dan melindungi hak asasi. Dokumen pada prinsipnya membatasi
hak-hak para bangsawan dan raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menurut dokumen
adanya suatu larangan dalam hak hukuman, penahanan, perampasan harta benda.
b. Habeas
Corpus Act (1679)
Habeas Corpus Act lahir
di Inggris pada tahun 1676 pada masa pemerintahan Raja Charles II. Isi dokumen
ini adalah mengatur jaminan hak asasi para tersangka tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang kecuali menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Orang yang ditahan harus sudah dihadapkan seorang hakim dalam tenggang
waktu 3 hari dan penahanan harus disertai alat bukti yang sah menurut hukum.
c. Bill
Right of Virginia (1776)
Dokumen ini lahir di
Virginia. Isi yang terdapat dalam tersebut adalah hak asasi manusia.
d. Declaration
des Droit de “Homme et du Citoyen”
(1791)
Deklarasi ini bersifat
pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga Negara.
e. Atlantik
Charter (1941)
Presiden Amerika
Serikat, Frenklin D. Rooselvelt menyatakan bahwa manusia memiliki 4 kebebasan,
yaitu :
1. Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat
2. Kebebasan
beragama
3. Kebebasan
dari rasa takut
4. Kebebasan
untuk berkeinginan/berkehendak
f. Universal
Declaration of Human Rights (1948)
Pada tanggal 10
Desember 1948 PBB mengeluarkan Declaration of Human Rights yang berisi tentang
pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia.
Intrumen Hukum Hak
Asasi Manusia (HAM)
Dalam
penegakan HAM diperlukan seperangkat alat atau instrumen untuk mengatur
penegakan HAM. Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan penegakan HAM. Berikut instrument
HAM yang berlaku secara internasional dan nasional.
1. Instrumen
Hukum HAM Internasional
Ada banyak instrument
HAM internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut :
a. Instrumen
HAM internasional yang bersifat universal, seperti :
Charter
of the United Nations (1945)
Universal
Declaration of Human Right (1948)
International
Covenant on Economic, social and Cultural Rights
(1996)
International
Covenant on Civil and Political Rights (1966)
b. Instrumen
HAM international yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti :
International
Convention on the Elimination off All Forms of Racial Discrimination
(1965)
International
Convertion against Apartheid in Sports (1985)
c. Instrumen
HAM internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa),
kejahata on perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya, seperti :
Convention
on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
(1948)
European
Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (1987)
2. Instrument
Hukum HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di
Indonesia bersumber dan mermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada
Pancasila adalah hak asasi manusia memdapat jaminan kuat dari filsafat bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksud bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut perlu memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki negara Republik Indonesia, yaitu :
a. Undang-Undang
Dasar 1945
b. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Referensi :
Dwiyono, Agus dkk. 2008. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Prabowo, Bambang. 2006. Kewarganegaraan. Klaten: Cakrawala Baru.
Sumarsono, S dan Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar