Jumat, 20 April 2012

TUGAS

NAMA           : FEBRY ARYANTO

NPM              : 12410701

KELAS          : 2 IB 02

MATKUL      : KEWARGANEGARAAN


Hakikat Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebab HAM menjamin manusia hidup dengan tentram, adil, aman dan bahagia. Oleh sebab itu, penegakan dan perlindungan HAM secara baik dan benar sangat diperlukan bagi kehidupan manusia.

Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu? Hak asasi berasal dari bahasa inggris Human Rights. Belanda menyebut Gronrecten, di Prancis sering disebut droits de l’homme yang berarti hak manusia. Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal dan langgeng.

Untuk lebih memahami arti dari hak asasi manusia, berikut ini pendapat dari para ahli :
1.      John Locke
Hak asasi manusia hak yangdibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak).

2.      Koencara Poerbapranata (1976)
Hak asasi adalah hak asasi manusia menurut kodratnyayang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga bersifat suci.

3.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang perlu dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki orang lain.

HAK tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM berlaku dan bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan pada orang lain.

Setiap manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar.

Pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM)

Adapun hak asasi manusia yang perlu dijunjung tinggi dan dilindungi adalah sebagai berikut :
a.       Hak hidup (life)
b.      Hak kemerdekaan (liberty)
c.       Hak memiliki sesuatu (property)
d.      Hak mencapi kesejahteraan dan kebahagiaan

Pengelompokan HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.

a.       Hak Sipil dan Politik

Hak sipil mencangkup sebagai berikut :
1.      Hak untuk menentukkan nasib sendiri.
2.      Hak untuk hidup.
3.      Hak untuk tidak dihukum mati
4.      Hak untuk tidak disiksa
5.      Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6.      Hak atas peradilan yang adil

Adapun hak politik mencakup 4 hak berikut : 

1.      Hak untuk menyampaikan pendapat
2.      Hak untuk berkumpul dan bersifat
3.      Hak untung mendapatkan persamaan perlakuan didepan hokum
4.      Hak untuk memilih dan dipilih

b.      Hak Ekonoi, Sosial dan Budaya

Hak ekonomi dan sosial antara lain sebagai berikut :
1.      Hak untuk bekerja
2.      Hak untuk mndapatkan upah yang sama
3.      Hak untuk cuti
4.      Hak untuk tidak dipaksa bekerja
5.      Hak atas makanan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas kesehatan
8.      Hak atas pendidikan

Adapun hak budaya sebagai berikut :

1.      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3.      Hak untum memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

c.       Hak Pembangunan

Hak pembangunan mencakup tiga hak berikut :
1.      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3.      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak

Adapun menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berikut :

a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak atas kebebasan pribadi
e.       Hak atas rasa aman
f.       Hak memperoleh keadilan
g.      Hak atas kesejahteraan
h.      Hak turut serta dalam pemerintah
i.        Hak wanita
j.        Hak anak

Sejarah HAM dalam Peradapan Dunia

Kita harus melihat sejarah-sejarah perjuangan HAM dunia, bagaimana sejarah perjuangan tersebut? Dokumen-dokumen pengakuan dan jaminan hak asasi manusia yang menggambarkan perjuangan rakyat melawan kekejaman para penguasa Negara adalah sebagai berikut :

a.       Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Dokumen ini lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Dokumen ini membatasi kekuasaan raja dan melindungi hak asasi. Dokumen pada prinsipnya membatasi hak-hak para bangsawan dan raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menurut dokumen adanya suatu larangan dalam hak hukuman, penahanan, perampasan harta benda.

b.      Habeas Corpus Act (1679)
Habeas Corpus Act lahir di Inggris pada tahun 1676 pada masa pemerintahan Raja Charles II. Isi dokumen ini adalah mengatur jaminan hak asasi para tersangka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang kecuali menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Orang yang ditahan harus sudah dihadapkan seorang hakim dalam tenggang waktu 3 hari dan penahanan harus disertai alat bukti yang sah menurut hukum.

c.       Bill Right of Virginia (1776)
Dokumen ini lahir di Virginia. Isi yang terdapat dalam tersebut adalah hak asasi manusia.

d.      Declaration des Droit de “Homme et du Citoyen”  (1791)
Deklarasi ini bersifat pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga Negara.

e.       Atlantik Charter (1941)
Presiden Amerika Serikat, Frenklin D. Rooselvelt menyatakan bahwa manusia memiliki 4 kebebasan, yaitu :
1.      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
2.      Kebebasan beragama
3.      Kebebasan dari rasa takut
4.      Kebebasan untuk berkeinginan/berkehendak

f.       Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mengeluarkan Declaration of Human Rights yang berisi tentang pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia.


Intrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam penegakan HAM diperlukan seperangkat alat atau instrumen untuk mengatur penegakan HAM. Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan penegakan HAM. Berikut instrument HAM yang berlaku secara internasional dan nasional.

1.      Instrumen Hukum HAM Internasional

Ada banyak instrument HAM internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut :

a.       Instrumen HAM internasional yang bersifat universal, seperti :
Charter of the United Nations (1945)
Universal Declaration of Human Right (1948)
International Covenant on Economic, social and Cultural Rights (1996)
International Covenant on Civil and Political Rights (1966)

b.      Instrumen HAM international yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti :
International Convention on the Elimination off All Forms of Racial Discrimination (1965)
International Convertion against Apartheid in Sports (1985)

c.       Instrumen HAM internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa), kejahata on perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya, seperti :
Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (1948)
European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1987)


2.      Instrument Hukum HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan mermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia memdapat jaminan kuat dari filsafat bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksud bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut perlu memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki negara Republik Indonesia, yaitu :
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 


 Referensi :

Dwiyono, Agus dkk. 2008. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Prabowo, Bambang. 2006. Kewarganegaraan. Klaten: Cakrawala Baru.
Sumarsono, S dan Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar