Rabu, 25 April 2012

1
View more documents from febry777
2
View more documents from febry777
3
View more documents from febry777

Jumat, 20 April 2012

TUGAS2

NAMA           : FEBRY ARYANTO
NPM               : 12410701
KELAS          : 2 IB 02
MATKUL      : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



  A.      PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLSTRANAS

Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam basaha Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkain asas, perinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan Policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Poliyics memberikan asas, jalan, arah dan medannya sedangkan politicy memberiakn pertimbangan dengan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan pembicaraan-pembicaraan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya alam.

a.      Negara

Merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggin yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b.      Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c.       Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d.      Kebijakan Umum

Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e.       Distribusi

Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) alam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2.      Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu strategia yang dapat diartikan sebagai “ the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam abad modern saat ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seseorang panglima dalam peperangan tetapi sudah digunakan secara luas, termaksud dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Secara umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanyan menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluap ke segala bidang kehidupan.

3.      Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan, kebijaksanaan Negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencaai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.     DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Penyusun politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, ketahanan nasional.

C.    PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selam ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersusun dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” dan “infrastruktur politik”.

Mekanisme penyusun politik dan stratehi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden atau mandataris MPR dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tertinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi.

D.    STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
2.      Tingkat Kebijakan Umum
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
4.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
5.      Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah

E.     POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL

Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden atau mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan Negara dan pembangunan nasional yang diterapkan setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional merupan keterpaduan kata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunaa kekuasaan untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunana sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem managemen nasional.


REFERENSI             :

Sumarsono, S dan Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia. 

TULISAN

NAMA           : FEBRY ARYANTO

NPM              : 12410701

KELAS          : 2 IB 02

MATKUL      : KEWARGANEGARAAN


Di daerah saya akan diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2012-2017 untuk daerah kabupaten Bekasi. Seperti pemilihan-pemilihan pada umumnya sebelum hari H-nya berlangsung  kampanye-kampanye dari Partai yang meramaikan pemilihan ini. Setiap kualisi mengajukan kandidat-kandidatnya.
Dalam memperkenalkan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat luas khususnya di daerah kabupaten Bekasi di adakanlah kampanye untuk memperkenalkannya. Kampanye itu sendiri dilakukan secara bergantian sesuai dengan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. 
Calon bupati nomor urut satu yang diusung Partai Golkar, Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja, nomor urut 2 dengan Pasangan Sa'dudin-Jamalullail Yunus  dan nomor urut 3 dengan  pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti.

Bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil oleh saya





 


 


Semarak penyambutan pergantian kepala daerah dari tahun ke tahun begitu ramai. Antusias masyarakat akan merindukan pemimpin yang baru sangat besar. Semoga ini bisa berlaku dalam pemilihan presiden dan wakil presiden nanti.

Pada tanggal yang di nanti-nantikan, maka tibahlah saatnya untuk kita memberikan suara kita terhadap pemilihan kepala daerah  ini. TPS di daerah dekat rumah saya terlihat begitu antusias masyarakat akan pemilihan ini. Sudah pagi hari sekitar jam 08.00 WIB telah di buka pemilihan tersebut dan masyarakat telah berada di sana untuk memberikan suaranya.


Dan bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil oleh saya



TPS dekat rumah

Sebelum dzuhur sekitar jam 11.45 WIB tidak ada lagi yang memberikan suaranya karena sampai saat itu saja pemungutan suara berlangsung dan apabila melewati waktu tesebut maka telah ditutuplah pemngungan suara tersebut.

Jam 13.00 WIB barulah pengitungan suara berlangsung yang disaksikan oleh seluruh masyarakat, saksi-saksi dan panitia.

Dan bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil oleh saya




Di TPS yang saya kunjungi(dekat rumah saya) kandidat pertama “NERO” mendapatkan suara sebesar 231 suara, kandidat kedua “SAJA” mendapatkan suara sebesar 42 suara, kandidat ketiga “DAHSYAT” mendapatkan suara sebesar 24 suara dan suara yang tidak sah sebesar 5 suara. Total keseluruhan mencapai 302 suara.

Setelah semuanya terhitung maka suara tersebut diserahkan kepada kelurahan dan apabila semuanya telah terkumpul maka sini diserahkan kepada kecamatan dari sinilah maka diserahkan kepada Komisi Pemungutan Suara.


TUGAS

NAMA           : FEBRY ARYANTO

NPM              : 12410701

KELAS          : 2 IB 02

MATKUL      : KEWARGANEGARAAN


Hakikat Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebab HAM menjamin manusia hidup dengan tentram, adil, aman dan bahagia. Oleh sebab itu, penegakan dan perlindungan HAM secara baik dan benar sangat diperlukan bagi kehidupan manusia.

Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu? Hak asasi berasal dari bahasa inggris Human Rights. Belanda menyebut Gronrecten, di Prancis sering disebut droits de l’homme yang berarti hak manusia. Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal dan langgeng.

Untuk lebih memahami arti dari hak asasi manusia, berikut ini pendapat dari para ahli :
1.      John Locke
Hak asasi manusia hak yangdibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak).

2.      Koencara Poerbapranata (1976)
Hak asasi adalah hak asasi manusia menurut kodratnyayang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga bersifat suci.

3.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang perlu dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki orang lain.

HAK tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin dan sebagainya. Oleh sebab itu, HAM berlaku dan bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan pada orang lain.

Setiap manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar.

Pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM)

Adapun hak asasi manusia yang perlu dijunjung tinggi dan dilindungi adalah sebagai berikut :
a.       Hak hidup (life)
b.      Hak kemerdekaan (liberty)
c.       Hak memiliki sesuatu (property)
d.      Hak mencapi kesejahteraan dan kebahagiaan

Pengelompokan HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.

a.       Hak Sipil dan Politik

Hak sipil mencangkup sebagai berikut :
1.      Hak untuk menentukkan nasib sendiri.
2.      Hak untuk hidup.
3.      Hak untuk tidak dihukum mati
4.      Hak untuk tidak disiksa
5.      Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6.      Hak atas peradilan yang adil

Adapun hak politik mencakup 4 hak berikut : 

1.      Hak untuk menyampaikan pendapat
2.      Hak untuk berkumpul dan bersifat
3.      Hak untung mendapatkan persamaan perlakuan didepan hokum
4.      Hak untuk memilih dan dipilih

b.      Hak Ekonoi, Sosial dan Budaya

Hak ekonomi dan sosial antara lain sebagai berikut :
1.      Hak untuk bekerja
2.      Hak untuk mndapatkan upah yang sama
3.      Hak untuk cuti
4.      Hak untuk tidak dipaksa bekerja
5.      Hak atas makanan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas kesehatan
8.      Hak atas pendidikan

Adapun hak budaya sebagai berikut :

1.      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3.      Hak untum memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

c.       Hak Pembangunan

Hak pembangunan mencakup tiga hak berikut :
1.      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3.      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak

Adapun menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berikut :

a.       Hak untuk hidup
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak atas kebebasan pribadi
e.       Hak atas rasa aman
f.       Hak memperoleh keadilan
g.      Hak atas kesejahteraan
h.      Hak turut serta dalam pemerintah
i.        Hak wanita
j.        Hak anak

Sejarah HAM dalam Peradapan Dunia

Kita harus melihat sejarah-sejarah perjuangan HAM dunia, bagaimana sejarah perjuangan tersebut? Dokumen-dokumen pengakuan dan jaminan hak asasi manusia yang menggambarkan perjuangan rakyat melawan kekejaman para penguasa Negara adalah sebagai berikut :

a.       Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Dokumen ini lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Dokumen ini membatasi kekuasaan raja dan melindungi hak asasi. Dokumen pada prinsipnya membatasi hak-hak para bangsawan dan raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menurut dokumen adanya suatu larangan dalam hak hukuman, penahanan, perampasan harta benda.

b.      Habeas Corpus Act (1679)
Habeas Corpus Act lahir di Inggris pada tahun 1676 pada masa pemerintahan Raja Charles II. Isi dokumen ini adalah mengatur jaminan hak asasi para tersangka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang kecuali menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Orang yang ditahan harus sudah dihadapkan seorang hakim dalam tenggang waktu 3 hari dan penahanan harus disertai alat bukti yang sah menurut hukum.

c.       Bill Right of Virginia (1776)
Dokumen ini lahir di Virginia. Isi yang terdapat dalam tersebut adalah hak asasi manusia.

d.      Declaration des Droit de “Homme et du Citoyen”  (1791)
Deklarasi ini bersifat pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga Negara.

e.       Atlantik Charter (1941)
Presiden Amerika Serikat, Frenklin D. Rooselvelt menyatakan bahwa manusia memiliki 4 kebebasan, yaitu :
1.      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
2.      Kebebasan beragama
3.      Kebebasan dari rasa takut
4.      Kebebasan untuk berkeinginan/berkehendak

f.       Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mengeluarkan Declaration of Human Rights yang berisi tentang pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia.


Intrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam penegakan HAM diperlukan seperangkat alat atau instrumen untuk mengatur penegakan HAM. Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan penegakan HAM. Berikut instrument HAM yang berlaku secara internasional dan nasional.

1.      Instrumen Hukum HAM Internasional

Ada banyak instrument HAM internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut :

a.       Instrumen HAM internasional yang bersifat universal, seperti :
Charter of the United Nations (1945)
Universal Declaration of Human Right (1948)
International Covenant on Economic, social and Cultural Rights (1996)
International Covenant on Civil and Political Rights (1966)

b.      Instrumen HAM international yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti :
International Convention on the Elimination off All Forms of Racial Discrimination (1965)
International Convertion against Apartheid in Sports (1985)

c.       Instrumen HAM internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa), kejahata on perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya, seperti :
Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (1948)
European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1987)


2.      Instrument Hukum HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di Indonesia bersumber dan mermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia memdapat jaminan kuat dari filsafat bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksud bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut perlu memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki negara Republik Indonesia, yaitu :
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 


 Referensi :

Dwiyono, Agus dkk. 2008. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Prabowo, Bambang. 2006. Kewarganegaraan. Klaten: Cakrawala Baru.
Sumarsono, S dan Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia.