Rabu, 25 April 2012
Jumat, 20 April 2012
TUGAS2
NAMA : FEBRY ARYANTO
NPM : 12410701
KELAS : 2 IB 02
MATKUL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
PENGERTIAN
POLITIK, STRATEGI DAN POLSTRANAS
Kata “politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah Polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teia, berarti
urusan. Dalam basaha Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkain
asas, perinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan Policy memiliki hubungan yang
erat dan timbal balik. Poliyics memberikan asas, jalan, arah dan medannya
sedangkan politicy memberiakn pertimbangan dengan cara pelaksanaan asas, jalan
dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan pembicaraan-pembicaraan umum yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang ini
memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya alam.
a.
Negara
Merupakan suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggin yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan
Umum
Merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) alam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting.
2.
Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu strategia yang dapat diartikan sebagai “ the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan
peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern saat
ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seseorang panglima dalam peperangan tetapi sudah digunakan secara luas,
termaksud dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Secara umum strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan.
Dengan demikian,
strategi tidak hanyan menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer,
tetapi telah meluap ke segala bidang kehidupan.
3.
Politik
dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan, kebijaksanaan Negara tentang pembinaan
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
menengah, dan panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencaai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusun politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, wawasan
nusantara, ketahanan nasional.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selam ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersusun dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik” dan “infrastruktur politik”.
Mekanisme penyusun
politik dan stratehi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden atau mandataris MPR dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tertinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi.
D.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
Kebijakan Umum
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
4. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
5. Dua
macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh
presiden atau mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan Negara dan
pembangunan nasional yang diterapkan setiap 5 tahun sekali dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional merupan
keterpaduan kata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunaa
kekuasaan untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam penggunana sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu, kita memerlukan sistem managemen nasional.
REFERENSI
:
Sumarsono, S dan
Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia.
TULISAN
NAMA : FEBRY ARYANTO
NPM : 12410701
KELAS : 2 IB 02
MATKUL : KEWARGANEGARAAN
Di daerah saya akan diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2012-2017 untuk daerah kabupaten Bekasi. Seperti
pemilihan-pemilihan pada umumnya sebelum hari H-nya berlangsung kampanye-kampanye
dari Partai yang meramaikan pemilihan ini. Setiap kualisi mengajukan kandidat-kandidatnya.
Dalam memperkenalkan calon Bupati dan Wakil Bupati
kepada masyarakat luas khususnya di daerah kabupaten Bekasi di adakanlah
kampanye untuk memperkenalkannya. Kampanye itu sendiri dilakukan secara
bergantian sesuai dengan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
Calon bupati nomor urut satu yang diusung Partai Golkar, Neneng Hasanah
Yasin-Rohim Mintareja, nomor urut 2 dengan
Pasangan Sa'dudin-Jamalullail Yunus dan nomor urut 3 dengan
pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti.
Bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil oleh saya
Semarak penyambutan pergantian kepala daerah dari
tahun ke tahun begitu ramai. Antusias masyarakat akan merindukan pemimpin yang
baru sangat besar. Semoga ini bisa berlaku dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden nanti.
Pada tanggal yang di nanti-nantikan, maka tibahlah
saatnya untuk kita memberikan suara kita terhadap pemilihan kepala daerah ini. TPS di daerah dekat rumah saya terlihat
begitu antusias masyarakat akan pemilihan ini. Sudah pagi hari sekitar jam
08.00 WIB telah di buka pemilihan tersebut dan masyarakat telah berada di sana
untuk memberikan suaranya.
Dan bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil
oleh saya
TPS dekat rumah
Sebelum dzuhur sekitar jam 11.45 WIB tidak ada lagi
yang memberikan suaranya karena sampai saat itu saja pemungutan suara
berlangsung dan apabila melewati waktu tesebut maka telah ditutuplah pemngungan
suara tersebut.
Jam 13.00 WIB barulah pengitungan suara berlangsung
yang disaksikan oleh seluruh masyarakat, saksi-saksi dan panitia.
Dan bisa kita lihat dokumentasi yang sempat terambil
oleh saya
Di TPS yang saya kunjungi(dekat rumah saya) kandidat pertama “NERO” mendapatkan suara sebesar 231 suara, kandidat kedua “SAJA” mendapatkan suara sebesar 42 suara, kandidat ketiga “DAHSYAT” mendapatkan suara sebesar 24 suara dan suara yang tidak sah sebesar 5 suara. Total keseluruhan mencapai 302 suara.
Setelah semuanya terhitung maka suara tersebut
diserahkan kepada kelurahan dan apabila semuanya telah terkumpul maka sini diserahkan
kepada kecamatan dari sinilah maka diserahkan kepada Komisi Pemungutan Suara.
TUGAS
NAMA : FEBRY ARYANTO
NPM : 12410701
KELAS : 2 IB 02
MATKUL : KEWARGANEGARAAN
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (HAM) sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebab HAM menjamin
manusia hidup dengan tentram, adil, aman dan bahagia. Oleh sebab itu, penegakan
dan perlindungan HAM secara baik dan benar sangat diperlukan bagi kehidupan
manusia.
Dalam
hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan hak asasi
manusia itu? Hak asasi berasal dari bahasa inggris Human Rights. Belanda menyebut Gronrecten,
di Prancis sering disebut droits de l’homme
yang berarti hak manusia. Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa, bersifat universal dan langgeng.
Untuk
lebih memahami arti dari hak asasi manusia, berikut ini pendapat dari para ahli
:
1. John
Locke
Hak asasi manusia hak
yangdibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat(bersifat mutlak).
2. Koencara
Poerbapranata (1976)
Hak asasi adalah hak
asasi manusia menurut kodratnyayang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya
sehingga bersifat suci.
3. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum dan pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia ada
juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang perlu dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib
untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki
orang lain.
HAK
tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama,
warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin dan sebagainya. Oleh sebab itu,
HAM berlaku dan bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar.
Pengelompokan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Adapun
hak asasi manusia yang perlu dijunjung tinggi dan dilindungi adalah sebagai
berikut :
a. Hak
hidup (life)
b. Hak
kemerdekaan (liberty)
c. Hak
memiliki sesuatu (property)
d. Hak
mencapi kesejahteraan dan kebahagiaan
Pengelompokan
HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial
dan budaya. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
a. Hak
Sipil dan Politik
Hak sipil mencangkup
sebagai berikut :
1. Hak
untuk menentukkan nasib sendiri.
2. Hak
untuk hidup.
3. Hak
untuk tidak dihukum mati
4. Hak
untuk tidak disiksa
5. Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak
atas peradilan yang adil
1. Hak
untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
untuk berkumpul dan bersifat
3. Hak
untung mendapatkan persamaan perlakuan didepan hokum
4. Hak
untuk memilih dan dipilih
b. Hak
Ekonoi, Sosial dan Budaya
Hak ekonomi dan sosial
antara lain sebagai berikut :
1. Hak
untuk bekerja
2. Hak
untuk mndapatkan upah yang sama
3. Hak
untuk cuti
4. Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
5. Hak
atas makanan
6. Hak
atas perumahan
7. Hak
atas kesehatan
8. Hak
atas pendidikan
Adapun
hak budaya sebagai berikut :
1. Hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak
untum memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
c. Hak
Pembangunan
Hak pembangunan
mencakup tiga hak berikut :
1. Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak
Adapun
menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok berikut :
a. Hak
untuk hidup
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak
mengembangkan diri
d. Hak
atas kebebasan pribadi
e. Hak
atas rasa aman
f. Hak
memperoleh keadilan
g. Hak
atas kesejahteraan
h. Hak
turut serta dalam pemerintah
i.
Hak wanita
j.
Hak anak
Sejarah
HAM dalam Peradapan Dunia
Kita
harus melihat sejarah-sejarah perjuangan HAM dunia, bagaimana sejarah
perjuangan tersebut? Dokumen-dokumen pengakuan dan jaminan hak asasi manusia
yang menggambarkan perjuangan rakyat melawan kekejaman para penguasa Negara adalah
sebagai berikut :
a. Magna
Charta (Piagam Agung 1215)
Dokumen ini lahir di
Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland. Dokumen ini membatasi
kekuasaan raja dan melindungi hak asasi. Dokumen pada prinsipnya membatasi
hak-hak para bangsawan dan raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menurut dokumen
adanya suatu larangan dalam hak hukuman, penahanan, perampasan harta benda.
b. Habeas
Corpus Act (1679)
Habeas Corpus Act lahir
di Inggris pada tahun 1676 pada masa pemerintahan Raja Charles II. Isi dokumen
ini adalah mengatur jaminan hak asasi para tersangka tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang kecuali menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Orang yang ditahan harus sudah dihadapkan seorang hakim dalam tenggang
waktu 3 hari dan penahanan harus disertai alat bukti yang sah menurut hukum.
c. Bill
Right of Virginia (1776)
Dokumen ini lahir di
Virginia. Isi yang terdapat dalam tersebut adalah hak asasi manusia.
d. Declaration
des Droit de “Homme et du Citoyen”
(1791)
Deklarasi ini bersifat
pernyataan tentang hak-hak asasi manusia dan warga Negara.
e. Atlantik
Charter (1941)
Presiden Amerika
Serikat, Frenklin D. Rooselvelt menyatakan bahwa manusia memiliki 4 kebebasan,
yaitu :
1. Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat
2. Kebebasan
beragama
3. Kebebasan
dari rasa takut
4. Kebebasan
untuk berkeinginan/berkehendak
f. Universal
Declaration of Human Rights (1948)
Pada tanggal 10
Desember 1948 PBB mengeluarkan Declaration of Human Rights yang berisi tentang
pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia.
Intrumen Hukum Hak
Asasi Manusia (HAM)
Dalam
penegakan HAM diperlukan seperangkat alat atau instrumen untuk mengatur
penegakan HAM. Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan penegakan HAM. Berikut instrument
HAM yang berlaku secara internasional dan nasional.
1. Instrumen
Hukum HAM Internasional
Ada banyak instrument
HAM internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut :
a. Instrumen
HAM internasional yang bersifat universal, seperti :
Charter
of the United Nations (1945)
Universal
Declaration of Human Right (1948)
International
Covenant on Economic, social and Cultural Rights
(1996)
International
Covenant on Civil and Political Rights (1966)
b. Instrumen
HAM international yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti :
International
Convention on the Elimination off All Forms of Racial Discrimination
(1965)
International
Convertion against Apartheid in Sports (1985)
c. Instrumen
HAM internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu rasa tau bangsa),
kejahata on perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya, seperti :
Convention
on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
(1948)
European
Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (1987)
2. Instrument
Hukum HAM di Indonesia
Hak asasi manusia di
Indonesia bersumber dan mermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada
Pancasila adalah hak asasi manusia memdapat jaminan kuat dari filsafat bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksud bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut perlu memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki negara Republik Indonesia, yaitu :
a. Undang-Undang
Dasar 1945
b. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Referensi :
Dwiyono, Agus dkk. 2008. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.
Prabowo, Bambang. 2006. Kewarganegaraan. Klaten: Cakrawala Baru.
Sumarsono, S dan Mansyur. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia.
Langganan:
Postingan (Atom)